Emil : Tidak Ada Perubahan Jam Kerja Saat Bulan Puasa

Bandung, GB - Menpan RB sendiri sudah membuat surat edaran No. 04/2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan. Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 08.00. Untuk hari Senin sampai Kamis, pulang jam 15.00. Tetapi untuk hari Jumat, pulangnya jam 15.30, karena jam istirahat pada hari Jumat selama satu jam, yakni pukul 11.30 - 12.30. Sedangkan hari Senin sampai Kamis, jam istirahat hanya 30 menit, yakni pukul 12.00 - 12.30.

Lain halnya dengan  Wali Kota Bandung Ridwan Kamil tidak merekomendasikan perubahan jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama Ramadan. Emil sapaan akrab Walikota Bandung juga  meminta PNS untuk tidak terlambat.

"Tolong diatur jam kerja dengan cara yang baik. Jangan jadi alasan (bulan puasa. red) pelayanan kepada masyarakat menurun, Selama puasa tidak ada PNS yang telat ngantor " UjarEmil kepada Wartawan usai memberikaan arahan dalam Rakor Diskominfo di Hotel Clarity, Cihampelas, Kota Bandung, Rabu (17/6/15).

Emil menambahkan, secara pribadi tidak memberikan rekomendasi terkait perubahan jam kerja selama bulan Ramadan. PNS seharusnya tetap bisa bekerja seperti biasa yakni dari pukul 07.30 WIB- 15.30 WIB.

"Saya menghimbau, tidak masalah mau puasa atau tidak, prinsipnya hanya mengubah gaya hidup. Jika kita bisa bekerja cepat sehingga pulang juga cepat. Sementara untuk jam kerja sama saja,” pungkasnya. den