Penerapan UU Tanah Penting

Jakarta, GB - Pembangunan infrastruktur masih terkendala oleh permasalahan-permasalahan dari birokrasi maupun ketersediaan sumber daya. Menurut Menteri Perekonomian Sofyan Djalil, proses pembangunan ini haruslah kembali kepada Undang-Undang nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.


“Ada beberapa kendala vital dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Seperti kurangnya sinkronisasi antara keputusan di tingkat atas, dan implementasi di bawah. Selain itu, akuisisi lahan,sumber daya alam,dan proses perizinan,merupakan realitas yang harus dihadapi dalam implementasi pembangunan infrastruktur,” jelasnya saat Indonesia Infrastructure Finance Conference 2015 di Hotel Grand Hyatt, Selasa (16/06).

Dengan penerapan UU nomor 2 Tahun 2012, pengadaan tanah untuk kepentingan umum menjadi wajib karena tujuannya untuk menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan. “Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa,negara,dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak,” tambahnya.

Oleh karena itu, pemerintah sendiri terus melakukan berbagai upaya untuk mempercepat implementasi dari rencana-rencana pembangunan infrastruktur. Salah satunya adalah dengan memudahkan perizinan berinvestasi di dalam negeri melalui program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Ini ditujukan untuk mengundang investor sebanyak-banyaknya demi tercapainya kelancaran pembangunan infrastruktur di Indonesia. Sumber:http://jurnalmedia.com/index.php?option=com_content&view=article&id=3833:uu-pertanahan-penting-penerapannya&catid=407:nasional&Itemid=538