Kawah Putih Jadi Daya Tarik Dunia Internasional

Kawah Putih, Ciwidey Kab. Bandung
Soreang, GB - Sedikitnya 40 peserta Diklatpim Tingkat IV Angkatan 226 Pemerintah Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kegiatan benchmarking di lingkup Pemerintah Kabupaten Bandung.

Rombongan dibawah pimpinan Kepala BKDD Provinsi Sulawesi Selatan, Drs.H.Muhammad Jabar, MM, MBA tersebut secara resmi diterima oleh Asisten Administrasi Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung, Diar Irwana, SH di Bale Winaya Komplek Perkantoran Pemkab Bandung Soreang, Selasa (28/07/2015).
Turut mendampingi Kepala Bagian Aset Pemkab Bandung, Erwan Kusuma serta unsur Dinas Perumahan Penataan Ruang dan Kebersihan (Dispertasih) Kabupaten Bandung.

Muhammad Jabar mengatakan, Kabupaten Bandung dianggap menjadi lokasi yang tepat untuk dijadikan kegiatan benchmarking, dan sharing pengalaman khususnya dalam hal penataan aset dan tata ruang.

Jika melihat karakter wilayah Kabupaten Bandung, kata Muhammad sama dengan potensi sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten Jeneponto yang mengembangkan bidang pertanian, perkebunan, dan perikanan.

"Disamping itu, visi pemerintah kita juga sama. Sama-sama menitikberatkan pada daya saing daerah melalui tata kelola pemerintahan yang baik. Maka hal yang tepat bagi Kami membawa peserta Diklatpim ke Kabupaten Bandung. Dengan berbagi pengalaman kita berharap para peserta ini bisa membawa perubahan dan terobosan baru dalam melakukan penataan dan pengelolaan aset di Kabupaten Jeneponto", ungkap Muhammad.

Sementara Diar Irwana mengungkapkan, berkaca pada pengalaman pahit tahun lalu (2013) dimana Pemerintah Kabupaten Bandung memperoleh predikat disclaimer dalam hal pengelelolaan keuangan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), menjadikan cambuk kepada seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bandung untuk lebih hati-hati dan tertib administrasi mengelola keuangan negara terutama dalam hal penataan aset.

"Namun alhamdulillah untuk tahun ini Kita memperoleh predikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian) dari BPK. Ternyata kunci utamanya adalah membangun komitmen bersama diantara seluruh SKPD, bahwa persoalan aset bukan menjadi tanggungjawab Bagian Aset semata yang secara struktur ada di Sekretariat Daerah, tetapi menjadi tugas dan tanggungjawab seluruh SKPD semua", ungkap Diar.

Predikat disclaimer itu sendiri diterangkan Diar dampak dari persoalan aset. Diakuinya, setelah mengalami pamekaran dengan keluarnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Status Kota Cimahi menjadi Kota Administratif dan terbitnya Undang-undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Barat, kita memiliki aset yang cukup banyak, terutama aset di bidang pendidikan dan irigasi.

"Seperti tanah-tanah sekolah yang belum selesai, inventarisir buku dan bangku. Dan dari sekian aset yang harus ditata, aset pendidikan, Kami anggap cukup berat", katanya seraya menjelaskan bahwa secara umum kendala yang dihadapi dalam penataan aset tersebut dikarenakan lunturnya komitmen dan kepedulian dari para pengguna aset, bukan secara teknis.

Ia menambahkan sesuai intruksi pimpinan Bupati Bandung, untuk menyelesaikan persoalan aset, dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal dan profesional saat menjadi pengurus barang, serta adanya sinergitas perumus kebijakan agar rutin melakukan evaluasi terhadap SKPD.

"Keseriusan pimpinan Kami ini, telah dituangkan dalam bentuk kerja sama dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan) untuk memberikan pembinaan kepada kita dalam menata aset daerah", ucapnya pula.