Pemerintah Gratiskan Perijinan Pelaku UKM

Bandung, GB - Pemerintah menggratiskan perizinan bagi para pelaku mikro. Hal itu diperkuat oleh terbitnya Peraturan Presiden Nomor 28/2015 tentang Izin Usaha Mikro pada Tingkat Kecamatan. Akan tetapi, ternyata, sejauh ini, masih banyak daerah yang belum mengetahui hal itu.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM), Agus Muharam mengatakan sosialisasi ijin gratis itu akan terus dilakukan, bersama pemerintah kota (pemkot)-pemerintah kabupaten (pemkab).

"Kami akan membuat surat. Inti surat tersebut yaitu meminta para camat supaya memberi fasilitas perizinan gratis bagi UMK supaya lebih menumbuhkembangkan iklim usaha masyarakat," katanya di Bandung.

Pengurusan gratis itu pun, sambungnya, tidak hanya level kecamatan. Pemerintah, tegas Agus, berdasarkan perpres itu, juga mengratiskannya pada level notaris setelah ada  kesepakatan antara pemerintah dan perhimpunan notaris yang tertuang dalam nota kesepahaman (MoU).

Perizinan gratis itu juga berlanjut pada sertifikasi halal, yang memang menjadi fokus kementerian sehingga bisa memfasilitasi peningkatan daya saing produk. Selain itu, imbuhnya, pihaknya pun bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkum HAM). Bentuknya, berkenaan dengan hak cipta online. Ini supaya mengantisipasi pembajakan produk.

"Harapannya, upaya-upaya bagi para pelaku UMK tersebut dapat meningkatkan daya saing, mengingat ajang ASEAN Economic Community (AEC) segera bergulir," cetus Agus.