Pemprov Jabar Akan Tindak Tegas Penambang Nakal

Bandung, GB - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan Pemerintah Provinsi bersama Kesatuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat akan menindak tegas penambang nakal di Ranggawulung Subang, yang tetap beroperasi tanpa mengindahkan surat peringatan. Hal ini ditegaskannya pada rapat rencana penutupan kawasan penambangan galian C Subang di Gedung Sate Bandung, Jumat (10/07),

Deddy mengungkapkan, kedua lokasi penambangan tersebut belum mengantongi surat izin resmi. Selain itu, masih belum diketahui apakah lokasi tersebut diperbolehkan untuk ditambang atau dilarang. Untuk itu, rencananya usai lebaran nanti kedua lokasi tersebut akan ditutup paksa.

“Kita tidak akan ada toleransi kalau untuk daerah yang secara RTRW-nya tidak memperbolehkan ada penambangan”, pungkas Deddy ditemui usai rapat.

“Ada juga daerah yang diperbolehkan, tetapi tidak ada izin. Ini juga harus ditertibkan, diberhentikan dulu sampai mengurus izin”, sambungnya.

Sementara itu, terkait pengurusan perizinan penambangan, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi Jawa Barat Anang Sudarna mengungkapkan, Pemprov Jabar sudah siap melayani pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun tentunya berdasarkan syarat-syarat sesuai dengan perundang-undangan yang ada, melalui kerjasama dengan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT).

“Kita sudah siap melayani perizinan untuk masalah tambang ini”, ungkap Anang.

“Jadi masukkan (surat permohonan IUP) ke BPMPT, nanti BPMPT segera salurkan ke Dinas ESDM. Dinas ESDM sudah ada timnya, melibatkan beberapa OPD terkait, termasuk BPLHD ada didalamnya”, tegasnya.