PPDB 2015 Kota Bandung Harus Dibenahi

Bandung, GB - DPRD Jawa Barat ikut angkat bicara terkait karut marutnya Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Bandung. Bahkan, dewan menyarankan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab.

Anggota DPRD Jabar, Sunatra mengatakan, Dinas Pendidikan terkesan terkooptasi oleh hegemoni Wali Kota yang ikut campur urusan teknis PPDB. Menurutnya, hal-hal teknis semestinya diserahkan kepada Disdik dan Kepala Sekolah.

"Wali Kota kebijakan besarnya, bukan sebaliknya, semuanya bertumpu di Wali Kota. Tidak elok Balai Kota didemo orang tua siswa," kata Sunatra di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Kamis (9/7).

Sunatra menjelaskan, semrawutnya PPDB di Kota Bandung diakibatkan oleh kebijakan Wali Kota tentang SKTM yang menyebabkan semakin karut marut penyelenggaraan pendidikan. Kondisi tersebut perlu dievaluasi secara total termasuk mengevaluasi kinerja Kadisdik.

"Untuk penerimaan murid baru saja sudah tidak beres, apalagi dalam penyelenggaraan pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan yang tidak bisa, atau terlalu lemah dalam mengelola PPDB ini?" ucapnya.

Sebetulnya,, tambah dia, persoalan SKTM yang membuat kisruh PPDB ini tidak perlu terjadi, jika Pemkot Bandung konsisten dengan peraturan yang dibuat. SKTM itu hanya alat untuk menjaring anak dari keluarga miskin agar bisa diterima disekolah milik pemerintah yang porsinya 20 persen.

"Ingat, beda antara keluarga miskin dan keluarga tidak mampu, ukurannya sangat beda. Keluarga miskin sifatnya obyektif, misalnya tidak punya pekerjaan, tidak punya penghasilan tetap, sedang keluarga tidak mampu sifatnya subyektif, punya pekerjaan, punya penghasilan dan lain-lain," ungkapnya.

Seharusnya, kata dia, bukan SKTM yang dikeluarkan, melainkan surat keterangan keluarga miskin. Kalau SKKM yang dikeluarkan, Sunatra meyakini tidak akan membludak seperti SKTM sekarang.

"Karena akan malu atau merasa gengsi orang mampu minta surat keterangan miskin," ucapnya. Sunatra melanjutkan,tidak tepat kalau ada pengusutan SKTM oleh kepolisian.

Sebab, yang dikenakan pasal pidana adalah dugaan pemalsuan keterangan, sementara SKTM itu keluar dari RT/RW karena tidak jelasnya kriteria.

"Seharusnya sebelum SKTM dibuat, Wali Kota mengeluarkan kriteria yang jelas dan obyektif dengan ukuran yang bisa dipertanggungjawabkan. Idealnya dua bulan sebelum PPDB dimulai, kriteria itu sudah ada yg bisa dipedomani oleh RT/RW," katanya.

Menurut dia pun, seharusnya yang diusut adalah sang pengambil kebijakan yang telah membuat masyarakat resah dan menjadikan PPDB kisruh, bukan orang yang minta SKTM atau yang mengeluarkan SKTM. "Tidak adil kalau dikenakan kepada para ketua RT/RW dan Lurah yang nanda tangan SKTM. Oleh karenanya kami meminta kepada jajaran kepolisian untuk tidak melanjutkan pengusutan SKTM ini, karena mereka ini korban kebijakan," pungkasnya.