Peraturan Walikota Bandung Nomor 015 Tahun 2014 Tentang
Pengendalian Gratifikasi bahwa, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti
luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi,
pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan
wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi
yang dapat dianggap suap adalah gratifikasi yang diterima oleh Insan
Pemerintah Daerah, yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dan
berlawanan dengan tugas atau kewajiban dari Insan Pemerintah Daerah.
Sedangkan
insan Pemerintah Daerah adalah Walikota, Wakil Walikota, Pegawai
Negeri Sipil Daerah, Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah, Dewan Komisaris
BUMD, Direksi BUMD, pegawai BUMD, Pegawai tidak tetap, Pegawai harian,
Pegawai yang bekerja untuk dan atas nama Pemerintah Kota Bandung,
termasuk pasangan nikah dan anak.
Gratifikasi
Dalam Kedinasan adalah gratifikasi yang diterima oleh Insan Pemerintah
Daerah sebagai wakil instansi yang sah dalam pelaksanaan tugas
kedinasan.
Penerimaan
Gratifikasi Bukan Suap dalam Kedinasan adalah gratifikasi yang
diterima oleh Insan Pemerintah Daerah berdasarkan kontrak yang sah dan
atau merupakan kompetensi resmi tas prestasi yang telah dilakukan.
Jamuan Makan adalah pelaksanaan kegiatan makan minum bersama-sama Insan Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga.
Pelapor adalah Insan Pemerintah Daerah yang bekerja untuk dan atas nama Pemerintah Kota Bandung.
Penerima
adalah setiap Insan Pemerintah DaerahMaupun Pihak Ketiga yang melakukan
penerimaan gratifikasi yang terkait dengan implementasi pengendalian
gratifikasi.
Penolakan
adalah setiap Insan Pemerintah Daerah maupun Pihak Ketiga yang
melakukan penolakan atas penerimaan gratifikasi yang terkait dengan
implementasi pengendalian gratifikasi.
Pemberi
adalah Pihak Ketiga yang memiliki hubungan kerja dengan Pemerintah Kota
Bandung, dan melakukan pemberian gratifikasi yang terkait dengan
implementasi pengendalian gratifikasi.
Pihak
Ketiga adalah orang-perorangan dan atau badan hukum yang
pernah/sedang/diketahui berpotensi akan memiliki hubungan kerja atau
sebagai mitra kerja yang terkait penerimaan, pemberian dan permintaan
gratifikasi.
Unit Pengendalian Gratifikasi selanjutnya disebut UPG Yang berada dibawah Inspektorat yang melakukan tugas dan fungsi pemrosesan, pemantauan dan pengendalian gratifikasi.
Tujuan
dari penyusunan pengendalian gratifikasi adalah untuk memberikan arah
dan acuan bagi seluruh Insan Pemerintah Daerah yang berkenaan dengan
penerimaan, pemberian dan Atau permintaan gratifikasi, agar
terlaksananya tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih dari
korupsi.
Penerimaan Gratifikasi terdiri dari:
a. penerimaan Gratifikasi yang dianggap suap;
b. penerimaan Gratifikasi dalam kedinasan;
c. penerimaan Gratifikasi bukan suap dan bukan kedinasan.
a. penerimaan Gratifikasi yang dianggap suap;
b. penerimaan Gratifikasi dalam kedinasan;
c. penerimaan Gratifikasi bukan suap dan bukan kedinasan.
Penerimaan
Gratifikasi sebagaimana dimaksud berupa hadiah, barang pemberian dan
ataupun lainnya yang bertuajuan memberikan sesuatu atas dasar
berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan
Penerimaan
Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib ditolak, kecuali
dalam kondisi tidak dapat dilakukan penolakan dikarenakan antara lain
tidak diketahui proses pemberiannya, waktu, lokasi proses penerimaan
atau tidak diketahui identitas dan alamat pemberi.