Sosialisasi Perwal Kota Bandung Nomor 015 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi

Peraturan Walikota Bandung Nomor 015 Tahun 2014 Tentang Pengendalian Gratifikasi bahwa, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi yang dapat dianggap suap adalah gratifikasi yang diterima oleh Insan Pemerintah Daerah, yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban dari Insan Pemerintah Daerah.

Sedangkan insan Pemerintah Daerah adalah Walikota, Wakil Walikota, Pegawai Negeri Sipil Daerah, Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah, Dewan Komisaris BUMD, Direksi BUMD, pegawai BUMD, Pegawai tidak tetap, Pegawai harian, Pegawai yang bekerja untuk dan atas nama Pemerintah Kota Bandung, termasuk pasangan nikah dan anak.

Gratifikasi Dalam Kedinasan adalah gratifikasi yang diterima oleh Insan Pemerintah Daerah sebagai wakil instansi yang sah dalam pelaksanaan tugas kedinasan.

Penerimaan Gratifikasi Bukan Suap dalam Kedinasan adalah  gratifikasi yang diterima oleh Insan Pemerintah Daerah berdasarkan kontrak yang sah dan atau merupakan kompetensi resmi tas prestasi yang telah dilakukan.
Jamuan Makan adalah pelaksanaan kegiatan makan minum bersama-sama Insan Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga.

Pelapor adalah Insan Pemerintah Daerah yang bekerja  untuk dan atas nama Pemerintah Kota Bandung.
Penerima adalah setiap Insan Pemerintah DaerahMaupun Pihak Ketiga yang melakukan penerimaan gratifikasi yang terkait dengan implementasi pengendalian gratifikasi.

Penolakan adalah setiap Insan Pemerintah Daerah maupun Pihak Ketiga yang melakukan penolakan atas penerimaan gratifikasi yang terkait dengan implementasi pengendalian gratifikasi.

Pemberi adalah Pihak Ketiga yang memiliki hubungan kerja dengan Pemerintah Kota Bandung, dan melakukan pemberian gratifikasi yang terkait dengan implementasi pengendalian gratifikasi.
Pihak Ketiga adalah orang-perorangan dan atau badan hukum yang pernah/sedang/diketahui berpotensi akan memiliki hubungan kerja atau sebagai mitra kerja yang terkait penerimaan, pemberian dan permintaan gratifikasi.

Unit Pengendalian Gratifikasi selanjutnya disebut UPG Yang berada dibawah Inspektorat yang melakukan tugas dan fungsi pemrosesan, pemantauan dan pengendalian gratifikasi.

Tujuan dari penyusunan pengendalian gratifikasi adalah untuk memberikan arah dan acuan bagi seluruh Insan Pemerintah Daerah yang berkenaan dengan penerimaan, pemberian dan Atau permintaan gratifikasi, agar terlaksananya tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi.
Penerimaan Gratifikasi terdiri dari:

a.    penerimaan Gratifikasi yang dianggap suap;
b.    penerimaan Gratifikasi dalam kedinasan;
c.    penerimaan Gratifikasi bukan suap dan bukan kedinasan.

Penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud berupa hadiah, barang pemberian dan ataupun lainnya yang bertuajuan memberikan sesuatu atas dasar berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan

Penerimaan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib ditolak, kecuali dalam kondisi tidak dapat dilakukan penolakan dikarenakan antara lain tidak diketahui proses pemberiannya, waktu, lokasi proses penerimaan atau tidak diketahui identitas dan alamat pemberi.