Mensos: RUU Pekerja Sosial Akan Masuk Prolegnas 2016

Bandung, (GB) - Dalam persaingan di dunia global dan menghadapi berbagai tantangan  di dunia kerja.para wisudawan mempersiapkan diri dan mampu berdaya saing.

Demikian diungkapkan Khofifah saat menghadiri wisuda magister pekerjaan sosial spesialis ke 8 dan Sarjana Terapan Pekerjaan Sosial ke 49 Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandubg tahun akademik 2015/2016, di Sabuga Bandung, Selasa (22/9/2015).

Selain itu, wisudawan pun harus bisa berperan aktif di lingkup global khususnya memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.

"Upaya untuk mengatasi tantangan dan peluang saat ini sangat prospektif bagi pekerja sosial," kata Khofifah.

Misalnya Undang-undang no 11 tahun 2009 tentabg kesejahteraan sosial, UU no 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, dan UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Menurut dia, peraturan perundangan itu menjadi landasan hukum bagi penyedia tenaga profesional pekerja sosial. Terlebih kompetensi pekerja sosial semakin diakui setelah melalui sertifikasi kompetensi pekerja sosial oleh lembaga sertifikasi pekerjaan sosial (LSPS) di bawah dukungan Badan Pendidikan dan Penelitian Kesejahteraan sosial.

"Saat ini sedang diperjuangkan agar rancangan Undang-undang pekerjaan sosial masuk ke dalam Prolegnas tahin 2016," jelasnya.

Selain dukungam legal formal tersebut, pekerja sosial pun perlu terus didukung kualitas pribadi yang memadai. Salah satunya melalui kemampuan soft skill pekerjaan sosial, kesiapan mental, dan jaringan.

"Jadi, wisudawan sebagai calon pekerja sosial harus punya keyakinan dan kesungguhan untuk mempraktikan pekerjaan sosial secara profesional," tukasnya.