Mensos: RUU Peksos Bawa Angin Segar

Bandung, (GB) - Menteri Sosial RI Khofifah Indar Parawansa nenyebut bahwa Rancangan Undang-undang Pekerjaan Sosial akan dibahas dan membawa angin segar bagi pekerja sosial. 

Hal ini dikatakannya saat menghadiri wisuda magister dan sarjana terapan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS), di Sasana Budaya Ganesha (Sabuga) Bandung, Selasa (22/9/2015).

Menurut dia, dari Undang-undang pemerintah daerah tahun 2014, peluang kepada para pekerja sosial dan seluruh sekmen terkait, sebetulnya sudah ada.

Pekerja sosial tersebut masuk dalam enam layanan dasar, yakni pendidikan, kesehatan, perumahan, keamanan dan sosial. .

"Kalau itu dilaksanakan, sebetulnya Pemda sudah harus menyiapkan berbagai macam instrumen terkait penyiapan stuktur, budget, Renja dan RPJMD bahwa sosial itu masuk salah satu layanan dasar," kata khofifah.

Nanun menurut dia, hal itu belum tersosialisasikan dengan baik. Pihaknya berharap itu bisa tersosialisasikan bahwa sosial masuk layanan dasar.  Dengan begitu, tidak ada lagi struktur yang digandengkan, seperti disnaker dan lainnya.

"Harus ada single fungtion, terlebih sosial masuk dalam enam layanan dasar," tegasnya.

Lebih lanjut dia mengaku, Kemensos sudah menyampaikan hal ini ke Kemenkumham agar pekerjaan atau pekerja sosial nanti RUU nya masuk Prolegnas 2015. Namun ternyata saat itu yang diprioritaskan adalah RUU Disabilitas.

"Kami pun kembali menyampaikan agar masuk dalam prolegnas tahun 2016. Dan itu sudah masuk dalam kesimpulan rapat Kemensos dengan DPR RI bahwa RUU Peksos masuk pada RUU 2016," jelasnya.

Jika regulasinya sudah tersedia semua, maka akan menjadi penguatan pekerjaan sosial, terlebih pada perspektif masyarakat tentang pekerjaan sosial.