DJKN Serahkan Aset Bekas Milik Asing ke Pemkot Bandung

Bandung, GB - Sebanyak 9 aset bekas milik asing dan Tionghoa diserahkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara   (DJKN) Kantor  Wilayah Jawa Barat kepada Pemerintah Kota Bandung. 

Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima aset bekas milik asing/tionghoa oleh Wakil Wali Kota Bandung, Oded M Danial dan Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat, Nuning S. R. Wulandari, menjadi saksi Kepala Bidang PKN Kanwil Jawa Barat, Des Arman dan Kasi Pengamanan dan Penanganan Sengketa DPKAD Kota Bandung, Irman. 

Penandatanganan berita acara tersebut dilakukan saat acara Sosialisasi Perdirjen Nomor PER-7/KN/2015 dan Serah Terima ABMA/T dengan Pemerintah Kota Bandung, di Ruang Sidang Gedung Keuangan Negara, Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung, Kamis (25/02/2016). 


Oded mengatakan permasalahan aset ini dibutuhkan penanganan lintas sektor, "Kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas diserahkannya aset menjadi milik Pemerintah Kota Bandung, kami mohon kolaborasi semua permasalahan aset daerah ini masih sulit di inventarisir dan sulit tervalidisasi," 


Salah satunya yang menyebabkan Kota Bandung sukar untuk mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan dikatakan Oded, "kami sangat terbuka apabila DJKN membantu kami untuk hal-hal yang terkait masalah aset ini, karena urusan aset ini merupakan urusan yang sangat krusial dengan semakin banyaknya oknum-oknum dan kelompok yang menggunakan kepiawaiannya memamfaatkan kelemahan pemerintah saat sertifikasi aset," 


Hal tersebut disambut Nuning, "Kami menghimbau Pemerintah Kota Bandung agar segera melakukan sertifikasi atas tanah-tanah pada BPN, adaikan mengalami kesulitan kami siap membantu," 


Lebih lanjut dikatakan Nuning terkait penyerahan aset milik asing/tionghoa di Kota Bandung, "Aset negara ini sudah kami analisa diskusi panjang melalui tim asistensi yang beranggota lintas unit kementerian dan lembaga, dan telah dibahas lebih detail mengenai penyelesaian bekas asing tionghoa ini dan selanjutnya untuk mendapat ketetapan hukum disampaikan ke tim pusat dirjen keuangan negara," 


 DJKN tahun 2010 sampai 2012 telah menyerahkan aset pada pemkot Bandung sebanyak lima aset yaitu SMA Negeri dan SD pasirkaliki Bandung, aset di Jalan Ciliwung Bandung, SMP Negeri 2 Jl. Semar, SMA Negeri 2 Jl. Cihampelas, terakhir SMP Negeri 12 Bandung di Jalan Setiabudi.

"Saat ini merupakan momentum yang baik, DJKN menyerahkan kembali sembilan aset yang telah ditetapkan statusnya dan telah mendapatkan keputusan kementerian keuangan untuk diserahkan pada Pemerintah Daerah Kota Bandung, agar dipelihara dikelola sebaik-baiknya juga dalam rangka meningkatkan program pendidikan di Kota Bandung," pungkas Nuning. 


Tanah dan bangunan yang dimantapkan status hukumnya menjadi Barang Milik Daerah Kota Bandung diantaranya,
 ‎1. SD dan SMP Dewi Sartika di Jl. Kautamaan Istri No.12 Bandung
2. SD Negeri Cicadas dan SDN Awigombong Jl. Asep Berlian, Bandung.
3. Komplek Jala. Centeh yang terdiri atas SDN Centeh 1-6, TK Negeri Centeh, SMPN 20 Bandung, Kantor Kelurahan Samoja, SMP PGRI 1, Rumah penjaga sekolah dan Koperasi PGRI, Jl. Centeh No. 5 Bandung.
4. Gedung di Jalan Cibadak No.22 Bandung
5. SMPN 7 Bandung, Jl. Ambon No.23 Bandung.
6. Kompleks SMP Pasundan 4, SMA Pasundan 3 dan 7, Jl. Kebon Jati No. 31 Bandung.
7. SMK Swasta Otista Bandung, Jl. Jend. Sudirman No. 125 Bandung.
8. SMAN 7 Bandung, Jl. Lengkong Kecil No. 53 Bandung
‎9. SMAN 4 Bandung, Jl. Gardu Jati No. 20 Bandung