Bandung, Garduberita - Sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberlakukan jam kerja baru selama Ramadan 1440 H. Jam kerja ini akan berlaku mulai tanggal 1 Ramadan.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan A. Brillyana mengungkapkan, jumlah jam kerja selama Ramadan menjadi minimal 32,5 jam dalam sepekan. Durasi tersebut berkurang 2 jam dari hari-hari biasanya.
"Ada penyesuaian sesuai dengan Surat Edaran Kemenpan RB," ungkap Yayan dalam Bandung Menjawab di Media Lounge Balai Kota Bandung, Kamis (2/5/2019).
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan lima hari kerja, jam kerja dimulai pukul 08.00- 15.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 -15.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
"Itu belum termasuk apel pagi. Jadi pukul 07.45 WIB tetap apel, baru pukul 08.00 WIB sudah ada di meja masing-masing untuk bekerja," imbuhnya.
Sedangkan bagi instansi yang menerapkan 6 hari kerja, pada hari Senin-Kamis dan Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Istirahat pada pukul 12.00 - 12.30 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 - 14.30 dengan istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB.
"Jumat tidak ada apel. Bagi yang mau, bisa berolahraga. Tetapi pada pukul 08.00 sudah ada di meja masing-masing," ujar Yayan.
Di luar jam kerja itu, Yayan meminta agar para ASN tidak berkeliaran di tempat yang semestinya di luar tugas. Ia akan mulai menerapkan gerakan disiplin aparatur bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Saya minta ASN untuk melayani masyarakat dengan baik, berkinerja baik dan berdisiplin tinggi. Kalau tidak, sanksi pengurangan (tunjangan) akan diberlakukan," tegas Yayan.
Sementara itu, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menegaskan pengurangan jam kerja selama ramadan ini bukan berarti membuat ASN Pemkot Bandung menjadi malas bekerja. Justru, harus semakin tangkas dan gesit dalam menyelesaikan tugas di tengah sempitnya waktu bekerja.
"Alhamdulillah sudah saya tandatangan SK bahwa memang untuk kebijakan ini sesuai dengan instruksi Menpan RB ada perubahan. Saya berharap dengan adanya perubahan waktu ini diharapkan harus lebih bertanggung jawab, karena jam kerja semakin kecil dan pendek kinerja harus semakin meningkat," ucap Oded.
Tanpa terkecuali yang berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat, Oded mewanti-wanti agar semangat ASN Pemkot Bandung jangan sampai mengendur. Menurutnya memberikan pelayanan yang optimal juga sebagai bagian dari menambah amal kebaikan selama bulan ramadan.
"Jangan sampai sudah jam kerja diperpendek tapi malah leha-leha. Puasa itu bukan untuk leha-leha, tapi jihad seperti peperangan di zaman Rosullullah juga banyak di bulan ramadan. Artinya bulan ramadan bukan untuk leha-leha, tapi harus meningkatkan jihad kita, dalam arti kesungguhan kita," katanya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan A. Brillyana mengungkapkan, jumlah jam kerja selama Ramadan menjadi minimal 32,5 jam dalam sepekan. Durasi tersebut berkurang 2 jam dari hari-hari biasanya.
"Ada penyesuaian sesuai dengan Surat Edaran Kemenpan RB," ungkap Yayan dalam Bandung Menjawab di Media Lounge Balai Kota Bandung, Kamis (2/5/2019).
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan lima hari kerja, jam kerja dimulai pukul 08.00- 15.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
Sedangkan hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 -15.30 WIB dengan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
"Itu belum termasuk apel pagi. Jadi pukul 07.45 WIB tetap apel, baru pukul 08.00 WIB sudah ada di meja masing-masing untuk bekerja," imbuhnya.
Sedangkan bagi instansi yang menerapkan 6 hari kerja, pada hari Senin-Kamis dan Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00-14.00 WIB. Istirahat pada pukul 12.00 - 12.30 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 - 14.30 dengan istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB.
"Jumat tidak ada apel. Bagi yang mau, bisa berolahraga. Tetapi pada pukul 08.00 sudah ada di meja masing-masing," ujar Yayan.
Di luar jam kerja itu, Yayan meminta agar para ASN tidak berkeliaran di tempat yang semestinya di luar tugas. Ia akan mulai menerapkan gerakan disiplin aparatur bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Saya minta ASN untuk melayani masyarakat dengan baik, berkinerja baik dan berdisiplin tinggi. Kalau tidak, sanksi pengurangan (tunjangan) akan diberlakukan," tegas Yayan.
Sementara itu, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menegaskan pengurangan jam kerja selama ramadan ini bukan berarti membuat ASN Pemkot Bandung menjadi malas bekerja. Justru, harus semakin tangkas dan gesit dalam menyelesaikan tugas di tengah sempitnya waktu bekerja.
"Alhamdulillah sudah saya tandatangan SK bahwa memang untuk kebijakan ini sesuai dengan instruksi Menpan RB ada perubahan. Saya berharap dengan adanya perubahan waktu ini diharapkan harus lebih bertanggung jawab, karena jam kerja semakin kecil dan pendek kinerja harus semakin meningkat," ucap Oded.
Tanpa terkecuali yang berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat, Oded mewanti-wanti agar semangat ASN Pemkot Bandung jangan sampai mengendur. Menurutnya memberikan pelayanan yang optimal juga sebagai bagian dari menambah amal kebaikan selama bulan ramadan.
"Jangan sampai sudah jam kerja diperpendek tapi malah leha-leha. Puasa itu bukan untuk leha-leha, tapi jihad seperti peperangan di zaman Rosullullah juga banyak di bulan ramadan. Artinya bulan ramadan bukan untuk leha-leha, tapi harus meningkatkan jihad kita, dalam arti kesungguhan kita," katanya.
Red