Bandung, GarduBerita - Pada 11 November mendatang, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 mulai dibuka. Salah satu syarat yang wajib dilengkapi oleh para calon peserta yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mengimbau kepada warga Kota Bandung yang akan mengikuti pendaftaran CPNS 2019 segera memiliki data kependudukan yang lengkap. Mulai dari nama lengkap, tempat tinggal sampai hal lainnya.
Disdukcapil Kota Bandung akan mempermudah prosesnya jika warga Bandung mengalami kesulitan yang berkaitan dengan Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
"Permudah proses pendaftaran apabila masyarakat kesulitan dalam berkaitan NIK. Biasanya pada saat input itu datanya tidak muncul, tidak ditemukan dan sebagainya. Sehingga yang bersangkutan mengalami kendala untuk memasukan data yang lainnya,"jelas Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung, Uum Sumiati dalam kegiatan Bandung Menjawab, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (31/10/2019).
"Syaratnya warga sudah melakukan perekaman. Kalau belum melakukan perekaman, jangan harap bisa mendaftar. Karena NIK itu terintegrasi secara nasional," imbuhnya.
Meskipun belum memiliki e-KTP, lanjut Uum, Disdukcapil akan memberi Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). Surat tersebut kegunaannya sam dengan e-KTP.
"Surat keterangan itu fungsinya sama, pengganti e-KTP. Sehingga menggunakan SKTS pun tidak akan ada kendala selama kita sudah melakukan perekaman," ujarnya. Red
Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mengimbau kepada warga Kota Bandung yang akan mengikuti pendaftaran CPNS 2019 segera memiliki data kependudukan yang lengkap. Mulai dari nama lengkap, tempat tinggal sampai hal lainnya.
Disdukcapil Kota Bandung akan mempermudah prosesnya jika warga Bandung mengalami kesulitan yang berkaitan dengan Nomor Induk Kepegawaian (NIK).
"Permudah proses pendaftaran apabila masyarakat kesulitan dalam berkaitan NIK. Biasanya pada saat input itu datanya tidak muncul, tidak ditemukan dan sebagainya. Sehingga yang bersangkutan mengalami kendala untuk memasukan data yang lainnya,"jelas Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung, Uum Sumiati dalam kegiatan Bandung Menjawab, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (31/10/2019).
"Syaratnya warga sudah melakukan perekaman. Kalau belum melakukan perekaman, jangan harap bisa mendaftar. Karena NIK itu terintegrasi secara nasional," imbuhnya.
Meskipun belum memiliki e-KTP, lanjut Uum, Disdukcapil akan memberi Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS). Surat tersebut kegunaannya sam dengan e-KTP.
"Surat keterangan itu fungsinya sama, pengganti e-KTP. Sehingga menggunakan SKTS pun tidak akan ada kendala selama kita sudah melakukan perekaman," ujarnya. Red