Bandung, SIBER - Pendidikan
Antikorupsi (PAk) yang dilaksanakan di sekolah akan diimplementasikan
melalui dua aspek. Yakni, melalui pembiasaan dan kurikulum. Hal tersebut
disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Dewi
Sartika.
"Guru
harus memberikan contoh yang baik. Tidak hanya mengajarkan teori, tapi
juga ada nilai yang diamalkan dalam kehidupan sehari-hari," papar
Kadisdik pada Sosialisasi Pendidikan Antikorupsi yang diadakan di Aula
Dewi Sartika Kantor Disdik Jabar, Jln. Dr. Radjiman No. 6, Kota Bandung,
Rabu (8/1/2020).
Selain
itu, Kadisdik mendorong satuan pendidikan untuk berinovasi dalam
penerapan PAk. "Sekolah bisa mengimplementasikan melalui kegiatan
intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler secara kreatif dan
terpadu," ujarnya.
Sedangkan
pada aspek kurikulum, lanjut Kadisdik, materi PAk akan diinsersikan
atau disisipkan melalui mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan (PKn).
Insersi tersebut disesuaikan dengan kompetensi dasar (KD) yang telah
disusun oleh guru.
Kadisdik
menegaskan, capaian implementasi PAk di sekolah terdiri dari tiga
kompetensi, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Agar berjalan
maksimal, Kadisdik mengimbau agar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi segera
ditindaklanjuti melalui surat turunan dari peraturan walikota/peraturan
bupati di kota/kabupaten.
Sampai
saat ini, sudah ada 22 kabupaten/kota yang telah memiliki turunan
peraturan tersebut. Sedangkan lima sisanya, yakni Kota Cimahi, Kabupaten
Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten
Sumedang belum menerbitkan aturan tersebut. "Itu harus segera
dikoordinasikan dengan bupati dan wali kotanya. Mudah-mudahan, bulan ini
peraturan tersebut bisa segera diterbitkan," harapnya.
Sosialisasi
ini dihadiri Ketua Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) jenjang SMA
tingkat Jabar, MKPS jenjang SMK tingkat Jabar, MKPS SLB tingkat Jabar,
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) kabupaten/kota, Musyawarah
Guru Mata Pelajaran PKn tingkat kabupaten/kota, dan Kelompok Kerja Guru
(KKG) SLB tingkat kabupaten/kota.*

