Bandung, Garduberita - Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Totok Suprayitno menyampaikan, pemerintah akan melakukan pengaturan khusus terkait penundaan pelaksanaan ujian nasional (UN) di daerah terdampak wabah Corona Virus Disease (Covid-19). Kemendikbud dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi selaku panitia UN tingkat provinsi.
"Yang akan diatur terkait jadwal, tempat, moda pelaksanaan, bahan, dan pengolahan hasil UN," jelas Totok Suprayitno di Jakarta, seperti dilansir dari http://kemdikbud.go.id, Sabtu (14/3/2020).
Penundaan pelaksanaan Ujian Nasional dimungkinkan sesuai Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional 2019/2020 yang diterbitkan BSNP. Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi pada gagalnya pelaksanaan UN maka penyelenggara dan panitia UN tingkat pusat, dalam hal ini Kemendikbud siap berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait.
Ketua BSNP, Abdul Mu'ti menyatakankan sangat prihatin dengan penyebaran virus corona yang telah menjadi wabah dunia serta menimbulkan banyak korban jiwa. Dalam Surat Edaran Nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020 dijelaskan bahwa sebagai langkah antisipasi dan preventif mencegah penyebaran Covid-19, BSNP melakukan pengaturan sesuai POS UN 2020.
Pertama, jika pemerintah provinsi atau kabupaten/kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan penyelenggara dan panitia UN tingkat pusat.
Kedua, jika pemerintah provinsi atau kabupaten/kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan UN, BSNP berharap seluruh pihak disiplin melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 sebagaimana telah disampaikan sebelumnya.
red