BANDUNG - Salah satu tersangka pelaku vandalisme tembok Babakan Siliwangi ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Coblong, Kamis 20 Januari 2022.
Atas tertangkapnya pelaku, Plt. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, hal ini bisa menjadi efek jera. Sehingga diharapkan, tidak ada lagi perbuatan serupa di kemudian hari.
"Kita imbau jaga apa yang sudah lakukan untuk keindahan kota ini," kata Yana.
Di Markas Polsek Coblong, Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Coblong, Iptu Sudar mengungkapkan, dari hasil interogasi, pelaku mengaku aksi vandalismenya hanya bermotif iseng.
"Terlapor yang tertangkap berinisial BPN berusia 19 tahun status sebagai mahasiswa. Dari hasil interogasi, motif pencoretan tersebut adalah iseng," ujar Sudar, Jumat 21 Januari 2022.
Sudar menjelaskan, selama dua pekan, timnya telah melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan pelaku.
"Sejak dua pekan lalu, tim kami melakukan penyelidikan. Dimulai dengan mencari plat nomor motornya. Setelah itu, kami mencari alamatnya. Kami juga melakukan pelacakan sampai akhirnya menemukan keberadaan terlapor di daerah Pasir Impun," paparnya.
Sudar menambahkan, sebenarnya polisi telah mengetahui keberadaan pelaku sejak Kamis, 20 Januari 2022 siang.
"Tapi, kami masih melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas pelaku. Sehingga, sekitar 17.30 WIB kami tahan selama 1x24 jam di Polsek Coblong," jelas Sudar.
Menurut keterangan Sudar, pelaku terlapor ini yang menjadi pengemudi motor. Sedangkan satu orang lainnya yang masih menjadi DPO pelaku pencoretan tembok.
"Terlapor ini yang mengemudikan motor. Dia juga sempat mencoret tembok dengan pilox putih bertuliskan 'GONB'. Sedangkan, pelaku lainnya juga menggunakan pilox putih, tapi tidak terlalu jelas keterbacaannya," ungkap Sudar.
Sekilas mengulas kasus ini, pada Sabtu 8 Januari 2022 pukul 02.00 WIB kedua pelaku tertangkap CCTV sedang melakukan aksi vandalisme dengan pilox putih di tembok Babakan Siliwangi.
Kedua pelaku ini berjenis kelamin laki-laki. Mereka dalam perjalanan pulang dari Ciumbuleuit menggunakan motor matic Scoopy.
Saat diminta keterangan mengenai keterlibatan pelaku dengan geng motor di Bandung, Sudar mengatakan, informasi yang diterima, pelaku tidak memiliki hubungan dengan anggota motor atau geng lainnya.
"Kasus ini murni dari pribadi sendiri yang iseng mencoret fasilitas publik," ucapnya.
Atas tindakan ini, pelaku melanggar pasal 406 jo 489 KUH-Pidana jo UU No. 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Kepala Polsek Coblong, Kompol Nanang Sukmajaya menuturkan, sampai saat ini, pihak kepolisian masih berupaya mencari satu pelaku lain yang belum diketahui identitasnya.
"Hari ini masih akan dilakukan pencarian DPO vandalisme. Lima orang anggota kami akan turun dan menyebar ke seluruh Kota Bandung mencari pelaku," tuturnya.
Mengenai langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya untuk para terlapor ini, Nanang menambahkan, kasus ini masih akan terus didalami lebih lanjut setelah satu pelaku lainnya ditemukan.
Menanggapi kasus vandalisme yang terjadi di lingkungannya, Kepala Camat Coblong, Krinda Hamidi Praja menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, masyarakat, dan pihak kepolisian yang sudah berupaya menemukan pelaku vandalisme.
"Sampai ada sayembaranya. Dan Alhamdulillah setelah polisi melacak keberadaan pelaku ini, akhirnya bisa tertangkap juga," ujar Krinda.
Meski semua orang geram dengan aksi vandalisme para pelaku, Krinda berharap, pelaku tetap menjalani hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sudah ada dua daerah yang dicoret-coret fasilitasnya, yakni di Cikapayang dan Babakan Siliwangi. Bandung ini dijaganya ya oleh kita-kita juga. Kita kan inginnya Bandung itu aman, tenteram, dan indah. Ya semoga jadi ada efek jeranya untuk para pelaku," ungkapnya.