Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa untuk mencegah dan meminimalisir tindakan kriminalitas, pikak Kepolisian rutin menggelar patroli di tempat – tempat rawan serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar AKP Irrine Kania Defi ,. S.I.K ,.M.M menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin 20 Februari 2023, Yang mana pada saat itu korban yang mengendarai sepeda motor dimana di Pepet oleh pelaku yang juga mengedarai sepeda motor, yang kemudian pelaku ini langsung mengambil handphone milik korban yang di simpan pada bagian dasbord.
“Dari penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku Sdr. R (31) dalam melakukan aksinya dia tidak sedirian melainkan dengan seorang temannya berhasil kabur, hingga saat ini masih dalam pengejaran pihak Polsek klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (red)