Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Karawang AKP LD Habibi Ade Jama seusai menerima arahan dari Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
“Sesuai arahan Kapolres untuk memberikan imbauan tertib berlalu lintas dengan pendekatan dan penyampaian yang humanis,” terang pria yang akrab disapa Habibi.
Kasat Lantas mengungkapkan, banyaknya pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Karawang didominasi oleh pengendara roda dua dari kalangan remaja yang tidak memiliki SIM, TNKB, knalpot bising dan juga tidak memakai helm ketika berkendara.
Habibi menegaskan, Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang, Jumat (17/3/2023).
“Berikan pengetahuan lalu lintas secara preemtif, utuh dan menyeluruh. Ingatkan masyarakat tentang sebab akibat dari pelanggaran yang dilakukannya,” perintah Habibi.
“Diketahui bahwa, untuk penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan, hal tersebut dinyatakan melanggar pasal 285 ayat 1 UU LLAJ. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu),” kata Kabid humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si
Dihimbau, bagi para pengguna knalpot bising, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar.
Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot bising, maka pihaknya akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap, masyarakat khususnya para remaja tidak lagi menggunakan knalpot bising demi kenyamanan masyarakat,” tandas Ibrahim Tompo. (red)