BANDUNG - Untuk mempermudah pengurusan adminstrasi kependudukan menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menyiapkan mobil Memberikan Pelayanan Keliling (Mepeling).
Mobil Mepeling sengaja ditempatkan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Jalan Ahmad Yani agar warga lebih mudah menjangkaunya.
Hal itu pun diapresiasi oleh sejumlah warga. Salah satunya Indrayani. Ia sengaja datang ke Mepeling di Disdik Kota Bandung untuk mencari informasi tentang PPDB.
"Tadi saya baru masuk langsung disambut dengan ramah. Lebih cepat tangap juga. Saya hanya ingin memastikan jika anak saya data kependudukannya telah sesuai," ujar Indrayani.
Hal senada juga dilontarkan Riska. "Dengan adanya Mepeling ini pelayanannya baik," akunya.
Salah satu petugas Mepeling, Aziz menyebutkan, mayoritas warga yang datang di sini warga yang mengecek data kependudukannya. Tujuannya untuk kepentingan PPDB 2023.
"Ada juga yang ingin mengecek lamanya tinggal di alamat tersebut sesuai kartu keluaga, apakah sudah setahun atau lebih," katanya.
Perlu diketahui, Mepeling merupakan salah satu program layanan Disdukcapil Kota Bandung. Mepeling di Kota Bandung kini mulai beroperasi kembali dengan berbagai pelayanan yang ditawarkan. Di antaranya yaitu layanan terpadu pendampingan PPDB 2023, pembuatan akta kelahiran dan akta kematian.
Berikut ini jadwal Mepeling dan jenis pelayanannya
1. Layanan Terpadu Pendampingan PPDB 2023
Mulai 22-26 Mei 2023 dengan jam operational pukul 09.00-15.00 WIB. Lokasinya di Halaman depan Kantor Disdik Kota Bandung. (untuk orangtua siswa PPDB)
2. Akta Kelahiran
Pada 22-25 Mei 2023. Pelayanan ini dilakukan pada dua lokasi, yaitu Kantor Kecamatan Coblong dan Kecamatan Sukasari (khusus warga kecamatan setempat).
Pendaftaran: pukul 09.00-11.30 WIB.
Pelayanan: pukul 13.00-15.00 WIB.
3. Akta Kematian
Pada 22-25 Mei 2023. Pelayanan ini dilakukan di Kantor Kecamatan Sumur Bandung dan Kecamatan Cibiru. (terbuka untuk seluruh warga Kota Bandung).
Pendaftaran: pukul 09.00-11.30 WIB.
Pengambilan: pukul 13.00-15.00 WIB.
Persyaratan pelayanan dapat di akses melalui laman instagram @humas_bandung dan @bdg.dukcapil.