Pemkot Bandung Bakal Kaji Ulang Soal Cek Poin

BANDUNG - Salah satu upaya pencegahan penyebaran covid-19, yaitu membatasi mobilitas warga. Untuk membatasinya, Kota Bandung memberlakukan buka tutup jalan dan menggencarkan operasi yustisi.

Namun Pemerintah Pusat meminta agar setiap daerah untuk mendirikan posko-posko di tempat keramaian, cek poin, dan karantina kewilayahan.

Terkait hal itu, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengaku akan membahasnya terlebih dahulu.

"Saya meminta kepada Pak Sekda sebagai ketua harian untuk membahasnya," tutur Oded.

"Kita kaji dulu ya," imbuhnya.

Sedangkan mengenai karantina wilayah, Oded menyebut, Kota Bandung sudah pernah melaksanakannya.

"Apa yang malam dibahas dan dievaluasi oleh Pak Luhut, sebetulnya di Kota Bandung sudah banyak dilakukan oleh kita. Tinggal evaluasi lagi. Di RW dan Kelurahan juga ada Kampung Tangguh Lodaya, tinggal dievaluasi lagi," jelasnya.

Sebelumnya, pada Minggu 31 Januari 2021 malam, Pemerintah Pusat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Nasional Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 secara virtual.

Pada rakor tersebut, hadri juga Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.

Pada rakor tersebut, pemerintah pusat melalui Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengakui jika pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional atau Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih belum efektif.

Hal tersebut terlihat dari angka positivity rate Covid-19 dari setiap Kabupaten/Kota yang semakin meningkat, termasuk Kota Bandung.

Berdasarkan evaluasi dari Pemerintah Pusat, positivity rate mengalami kenaikan dikarenakan implementasi aturan PPKM atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belum dilaksanakan secara maksimal.

Luhut yang memimpin langsung Rakor tersebut pun meminta, kabupaten/kota yang mengikuti PPKM Jawa-Bali melaksanakan aturan PPKM secara maksimal.

Dalam Rakor tersebut, Luhut juga meminta pemerintah daerah membuat posko-posko di setiap tempat keramaian, khususnya di pasar agar kesadaran masyarakat terhadap Protokol Kesehatan (Prokes) kembali meningkat.