Nasabah Bisa Merencanakan Pensiun Dini dengan DPLK

BANDUNG - Melalui Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) bank bjb nasabah diperuntukan bagi nasabah yang ingin merencanakan pensiun sejak dini. Banyak keuntungan yang bisa didapatkan nasabah untuk mewujudkan pensiun sejahtera.

Pensiun merupakan suatu hal yang harus disiapkan sedini mungkin. Siapapun dan berapapun besarnya penghasilan saat ini, wajib memiliki pensiun. DPLK bank bjb dapat membantu mewujudkan keinginan dan kebutuhan saat pensiun.

"Ayo bergabung bersama DPLK bank bjb dalam mempersiapkan masa pensiun sedini mungkin, karena masa depan sejahtera dimulai saat ini," ujar Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto.

DPLK bank bjb memiliki banyak keunggulan, salah satunya Menguntungkan karena pengelolaan dana peserta pada investasi dilakukan secara profesional dan pada instrumen yang memberikan keuntungan optimal bagi peserta. Pembebasan pajak hasil investasi memberikan keuntungan tambahan bagi pengembangan dana peserta.

Selain itu, Aman karena pengalaman selama lebih dari 10 tahun dalam pengelolaan. DPLK bank bjb juga Transparan karena pertumbuhan saldo iuran, dana pengembangan peserta serta biaya dapat diketahui langsung oleh peserta.

Transaksi DPLK bank bjb sangat mudah dan cepat karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Transaksi setoran DPLK dapat dilakukan melalui setoran tunai, autodebet, transfer antar bank, transfer dari ATM bank dan internet banking. Terdapat Proteksi yang diberikan berupa kesinambungan penghasilan tidak hanya bagi peserta tapi juga bagi keluarga dan ahli waris.

Tidak hanya itu, DPLK bank bjb sangat Ringan karena bebas biaya pendaftaran. Setoran awal hanya Rp 100 ribu dan iuran selanjutnya minimal Rp50 ribu per transaksi. Peserta juga dapat mempersiapkan dana pensiun secara mandiri sesuai keinginannya dengan jangka waktu tertentu hingga mencapai usia pensiun.

DPLK bank bjb sangat Fleksibel karena besaran dan perubahan iuran diatur oleh peserta sendiri dan dapat dilakukan setiap saat. Adapun soal pajak, dikenakan saat akhir masa kepesertaan atau yang bersangkutan sudah memenuhi syarat pengambilan manfaat pensiun.

"DPLK bank bjb tergolong Multiguna karena batas usia pensiun yang tersedia dan manfaat usia pensiun dipercepat sehingga memungkinkan DPLK digunakan untuk manfaat lainnya seperti untuk ibadah keagamaan, pendidikan, liburan di masa depan dan berbagai hal lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta," kata Widi.

Sementara itu, syarat kepesertaan DPLK bank bjb sangat mudah dan terbuka bagi umum dari semua kalangan profesi dengan usia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Kemudian mengisi formulir pendaftaran (Formulir tersedia di seluruh jaringan Kantor bank bjb), melampirkan foto copy, KTP, KK, serta Surat Nikah. Selanjutnya tinggal melakukan penyetoran iuran pertama sebesar Rp100 ribu.

Pilihan usia pensiunnya bervariasi mulai dari 40 tahun sampai dengan 65 tahun serta adanya manfaat pensiun dipercepat yakni 10 tahun sebelum usia pensiun yang dipilih. Bahkan setiap peserta dapat memiliki lebih dari 1 rekening DPLK bank bjb.

Peserta yang sudah memasuki masa kepesertaan minimal 2 tahun dapat melakukan penarikan iuran sebanyak 3 kali dalam 1 tahun dengan jarak waktu 1 bulan per penarikan sebesar 25% dari akumulasi iuran (tidak termasuk dana pengembangan).

Manfaat pensiun DPLK bank bjb terdiri dari Pensiun Normal, Pensiun Dipercepat, Pensiun Ditunda, Pensiun Meninggal Dunia, Pensiun Cacat. Manfaat pensiun dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala (Anuitas) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk nominal di bawah Rp 500 juta maka manfaat pensiun dapat dilakukan secara sekaligus atau pun berkala (anuitas). Sementara nominal diatas 500 juta pengambilan manfaat pensiun wajib dilakukan secara berkala (anuitas).

Peserta juga dapat memilih sendiri paket investasi untuk pengembangan dana pensiun, yakni Paket A (100% Pasar Uang), Paket B (80% Reksadana dan 20% Deposito Berjangka), atau Paket C (Pendapatan Tetap) dengan syarat dan ketentuan berlaku. Perubahan paket investasi dapat dilakukan maksimal 2 kali dalam setahun. Adapun biaya perubahan investasi dikenakan sebesar minimal Rp 10 ribu dan maksimal 1% dari nilai perubahan investasi.

"Memiliki masa depan atau masa tua yang terjamin menjadi harapan setiap orang. Karena itu, harus memiliki rencana yang matang demi mewujudkan masa depan yang lebih baik melalui DPLK bank bjb," kata Widi. 

***