BANDUNG - Pengumuman Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahap 2 SMA, SMK, SLB Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahun 2025 telah dilaksanakan Rabu, 9 Juli 2025 pada pukul 15.00 WIB.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Purwanto menjelaskan, berdasarkan data per tanggal 17 Juli 2025, pada tahun ini, jumlah lulusan SMP/MTs sederajat (termasuk paket B) di Jabar tercatat sebanyak 837.734 siswa.
"Pada SPMB tahap 1 dan 2, jumlah keseluruhan pendaftar mencapai 564.035 orang. Sedangkan yang diterima di SMA dan SMK negeri sebanyak 306.345 orang, ditambah siswa yang terjaring PAPS berjumlah 46.233. Sehingga, total pendaftar yang diterima di SMA dan SMK negeri berjumlah 352.578 siswa," terang Kadisdik, Selasa (22/7/2025).
Untuk siswa yang tidak diterima di SMA/SMK negeri, Kadisdik menerangkan, berjumlah 482.156 orang. Sedangkan yang diterima di madrasah aliah negeri (MAN) sebanyak 20.808 siswa.
Adapun siswa yang tidak lolos SPMB atau tidak diterima di MAN berjumlah 461.348 orang, Kadisdik mengimbau, dapat bersekolah di SMA/SMK/MA swasta dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). "Jangan khawatir, kalian masih bisa bersekolah di SMA/SMK/madrasah swasta dan PKBM. Tetaplah semangat bersekolah," pesan Kadisdik.
Tetapkan Jumlah Rombel PAPS Sebanyak-banyaknya 50 Murid
Pada SPMB tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) pun mengeluarkan kebijakan Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS). Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah.
Kadisdik menjelaskan, dalam kebijakan PAPS, Pemprov Jabar menetapkan jumlah rombongan belajar (rombel) PAPS maksimal 50 murid di sekolah negeri. "Semula, jumlah rombel pada sekolah negeri sebanyak 36 murid. Melalui kebijakan PAPS, jumlah rombel dapat bertambah sebanyak-banyaknya 50 murid dengan ketentuan tertentu," terangnya.
Kebijakan tersebut, ungkapnya, disusun untuk memberikan layanan pendidikan bermutu bagi semua.
Jumlah Siswa Putus Sekolah Tahun 2020-2024
Berdasarkan data tahun 2020-2024, jumlah siswa putus sekolah di Jawa Barat tercatat sebanyak 62.966 (SMA dan SMK).
"Untuk itu, diperlukan inovasi guna mencegah angka putus sekolah melalui kebijakan PAPS. Tujuan PAPS ini untuk meningkatkan akses layanan pendidikan bagi murid yang terkendala dalam sistem reguler serta pemerataan penyebaran murid dari daerah yang tidak memiliki sekolah atau kurang daya tampung," tutur Kadisdik.
Adapun kriteria sekolah yang memfasilitasi PAPS, lanjutnya, adalah SMA/SMK negeri yang memiliki daya tampung serta sarana prasarana mencukupi.
Kadisdik menambahkan, saat ini Pemprov Jabar tengah mempersiapkan pembangunan ruang kelas baru (RKB) agar rasio ideal siswa per kelas kembali ke angka 36.***
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Purwanto menjelaskan, berdasarkan data per tanggal 17 Juli 2025, pada tahun ini, jumlah lulusan SMP/MTs sederajat (termasuk paket B) di Jabar tercatat sebanyak 837.734 siswa.
"Pada SPMB tahap 1 dan 2, jumlah keseluruhan pendaftar mencapai 564.035 orang. Sedangkan yang diterima di SMA dan SMK negeri sebanyak 306.345 orang, ditambah siswa yang terjaring PAPS berjumlah 46.233. Sehingga, total pendaftar yang diterima di SMA dan SMK negeri berjumlah 352.578 siswa," terang Kadisdik, Selasa (22/7/2025).
Untuk siswa yang tidak diterima di SMA/SMK negeri, Kadisdik menerangkan, berjumlah 482.156 orang. Sedangkan yang diterima di madrasah aliah negeri (MAN) sebanyak 20.808 siswa.
Adapun siswa yang tidak lolos SPMB atau tidak diterima di MAN berjumlah 461.348 orang, Kadisdik mengimbau, dapat bersekolah di SMA/SMK/MA swasta dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). "Jangan khawatir, kalian masih bisa bersekolah di SMA/SMK/madrasah swasta dan PKBM. Tetaplah semangat bersekolah," pesan Kadisdik.
Tetapkan Jumlah Rombel PAPS Sebanyak-banyaknya 50 Murid
Pada SPMB tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) pun mengeluarkan kebijakan Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS). Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah.
Kadisdik menjelaskan, dalam kebijakan PAPS, Pemprov Jabar menetapkan jumlah rombongan belajar (rombel) PAPS maksimal 50 murid di sekolah negeri. "Semula, jumlah rombel pada sekolah negeri sebanyak 36 murid. Melalui kebijakan PAPS, jumlah rombel dapat bertambah sebanyak-banyaknya 50 murid dengan ketentuan tertentu," terangnya.
Kebijakan tersebut, ungkapnya, disusun untuk memberikan layanan pendidikan bermutu bagi semua.
Jumlah Siswa Putus Sekolah Tahun 2020-2024
Berdasarkan data tahun 2020-2024, jumlah siswa putus sekolah di Jawa Barat tercatat sebanyak 62.966 (SMA dan SMK).
"Untuk itu, diperlukan inovasi guna mencegah angka putus sekolah melalui kebijakan PAPS. Tujuan PAPS ini untuk meningkatkan akses layanan pendidikan bagi murid yang terkendala dalam sistem reguler serta pemerataan penyebaran murid dari daerah yang tidak memiliki sekolah atau kurang daya tampung," tutur Kadisdik.
Adapun kriteria sekolah yang memfasilitasi PAPS, lanjutnya, adalah SMA/SMK negeri yang memiliki daya tampung serta sarana prasarana mencukupi.
Kadisdik menambahkan, saat ini Pemprov Jabar tengah mempersiapkan pembangunan ruang kelas baru (RKB) agar rasio ideal siswa per kelas kembali ke angka 36.***